4. Hanya 23% perusahaan memiliki fungsi Data Protection Officer (DPO)
Baca Juga: Ide Jualan Martabak Manis Mini, Cara Bikinnya Gampang Banget Cuma 3 Langkah, Pasti Laris Manis
Hal itu lah salah satu pendorong pentingnya UU PDP untuk disahkan. Selain itu, pada perkembangan era teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat ini, data pribadi akan menjadi aset atau komoditas yang bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital ini.
Sebab, data pribadi wajib dilindungi. Data pribadi menjadi hak yang harus dilindungi, sebagai bagian dari HAM atau Hak Asasi Manusia.***