umum

Isu Ada Kakak Asuh dan Adik Asuh, Penyebab Ferdy Sambo Masih Begitu Percaya Diri?

Rabu, 21 September 2022 | 18:39 WIB
Isu ada kakak asuh dan adik asuh, penyebab Ferdy Sambo masih begitu percaya diri. (Instagram/divpropampolri)

Namun, Muradi tidak menyebut siapa di balik sosok kakak asuh serta adik asuh yang dimaksudkan itu.

Tetapi, ia mengatkan jika kakak asuh tersebut berperan sangat penting dalam karier Ferdy Sambo hingga melejit menjadi bintang dua.

"Dari mulai naik bintang satu, bintang dua, itu kan kakak asuhnya yang melakukan itu," ungkap Muradi.

"Lumayan banyak (kakak asuh dan adik asuh), ada bintang dua, bintang satu yang aktif. Ada yang sudah pensiun ada, tapi kan nggak terlalu berpengaruh juga (terhadap perkara)," tambahnya.

Baca Juga: Siapakah 'Pawang Hacker'yang Kini Viral? Ini Profil I Made Wiryana Sosok yang Sebut Bjorka Hanya Pengepul Data

Ia hanya mengingatkan bahwa ada yang beking Ferdy Sambo dari kakak asuh dan adik asuh.

Sehingga, proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua tidak menimbulkan perlawanan.

Menurut Muradi, dengan Ferdy Sambo yang mengubah BAP, sama dengan ia melakukan perlawanan.

"Kenapa saya warning itu, supaya tidak ada perlawanan. FS mengubah BAP tidak menembak itu bentuk perlawanan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Muradi meminta Polri agar harus mengambil langkah sistematis terhadap sosok yang disebut sebagai kakak asuh dan adik asuh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terus Usut Penyebab Kecelakaan Tol Pejagaan-Pemalang, Polda Jateng Periksa 13 Orang

Selain itu, Muradi juga menyarankan agar kakak asuh dan adik asuh yang saat ini masih menduduki posisi strategis agar dimutasi selama proses hukum Ferdy Sambo berjalan.

"Paling tidak langkahnya harus sistematis, sehingga beberapa orang yang dianggap kakak asuh-adik asuh itu kemudian bisa kembali fokus pada organisasi, bukan orang per orang," ujarnya.

"Bahasanya kan bisa dimutasi dulu supaya tidak melakukan manuver untuk memperkuat perlawanan dari FS," tambah Muradi.

"Ia dimutasi atau di-grounded dululah 3 bulan (atau) 6 bulan. Kalau prosesnya berjalan dan terbukti tidak punya keterlibatan aktif, dikembalikan lagi ke posisi," tambahnya lagi.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB