SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Polri akhirnya mengumumkan keputusan dari permohonan banding Ferdy Sambo terkait hasil sidang Kode Etik, Senin 19 September 2022.
Perangkat komisi banding dengan tegas menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Menurut hasil Sidang Kode Etik yang digelar Polri beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo terkena sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Tidak hanya itu, terkait perbuatan kejinya atas pembunuhan terhadap Brigadir J, bahkan komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada mantan Kadiv Propam itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Bahagia Kembali Mengajar
Kini Sambo tidak lagi menerima gaji dari kepolisian.
Lantas berapa sebenarnya gaji yang diterima sambo saat menjadi jenderal bintang dua?
Peraturan Pemerintah 17/2019 mengatur empat golongan dalam aturan penetapan gaji pokok.
Ferdy Sambo termasuk golongan IV dengan pangkat inspektur jenderal polisi (irjen pol) dengan besaran gaji berkisar Rp3.393.400 - Rp5.576.500.
Dikutip dari laman puskeu.polri.go.id, tak hanya menerima gaji pokok, anggota polri juga menerima tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Diketahui, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17. Hal itu berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 13/2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Sebagai seorang Irjen bintang dua, Ferdy Sambo berhak atas besaran tunjangan kinerja sebesar Rp29.085.000.
Berdasarkan hitungan di atas, Sambo menerima penghasilan paling kecil Rp31.375.500 dan paling besar Rp36.952.000 beserta tunjangan lain waktu sebelum dipecat.