Sementara itu, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto mengatakan jika Sambo tidak akan dapat hak sebagai mantan polisi.
"Jadi yang bersangkutan itu di PTDH, tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri," kata Ito Sumardi.
Ito menyebutkan bahwa Sambo tidak akan menyandang status mantan Polri.
"Tidak boleh lagi menyandang gelar, sebagai mantan anggota Polri pun tidak, jadi sebagai sipil," lanjutnya.
Menurut Ito, Ferdy Sambo sudah membuat kepercayaan masyarat terhadap Polri menurun.
"Yang paling fatal lagi beliau menyampaikan kebohohan kepada Kapolri, atau prank," pungkasnya.