SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ferdy Sambo sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak hormat sebagai anggota Korps Bhayangkara oleh Polri.
Hal tersebut, dilakukan setelah Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Biro Wabprof) Divisi Propam Polri melayangkan surat PTDH ke Ferdy Sambo, Jumat 23 September lalu.
"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS (Ferdy Sambo) hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dikutip tim Ayo semarang dalam wawancaranya dengan wartawan, Jumat 23 September 2022.
Lebih dulu, mantan Kadiv Propam itu telah melakukan pemeriksaan atas kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 14-15 Juli 2022 sebelum ia resmi dipecat sebagai anggota Polri. Pemeriksaan itu dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Pernah Didekati Ferdy sambo, Ditawari Hal Busuk Ini
Berikut proses hukum Ferdy Sambo awal diperiksa sampai resmi dipecat tidak hormat:
14 Juli-15 Juli 2022
Tersangka Sambo menjalankan pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus kematian Brigadir J. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Brigadir J dinyatakan tewas pada 8 Juli 2022, di rumah singgah Sambo, sekira pukul 17.00 Wib, di kawasan Jakarta Selatan.
4 Agustus 2022
Lebih lanjut, setelah beberapa minggu, Sambo kembali menjalankan pemeriksaan. Pemeriksaan ini, dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, ia perdana muncul ke publik setelah hampir satu bulan dari kasus kematian Brigadir J tersebut.
8 Agustus 2022
Setelah itu, tidak sampai sepekan. Sambo kembali menjalankan pemeriksaan, kala itu ia status nya telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia pun langsung ditempatkan di tempat khusus Markas Komando (Mako) Brigade Mobile (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.