Urut-urutan Proses Hukum Ferdy Sambo dari Awal Sampai Dipecat Tidak Hormat, Mau Sampai Kapan?

photo author
- Senin, 26 September 2022 | 14:43 WIB
Urut-urutan Proses Hukum Ferdy Sambo dari Awal Sampai Dipecat Tidak Hormat. (Screenshot YouTube)
Urut-urutan Proses Hukum Ferdy Sambo dari Awal Sampai Dipecat Tidak Hormat. (Screenshot YouTube)

7 September 2022

Setelah seminggu menjadi tersangka OJ, ia pun melakukan pemeriksaan oleh pihak Polri, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebab, Ferdy Sambo ditempatkan khusus di sana.

8 September 2022

Lebih lanjut, sehari setelah diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan. Kala itu, pemeriksaan dilakukan menggunakan Lie Detector atau alat pengungkap kebohongan untuk menyelidiki kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

14 September 2022

Pasca berkas perkara dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung kembali menerima pelimpahan berkas perkara usai P-18. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara tersebut.

Hasil dari pelimpahan itu, baru keluar atau diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas itu selama 14 hari.

Baca Juga: Viral Putri Candrawathi Akhirnya Ngaku Selingkuh dengan Kuat Maruf, Hoaks Atau Fakta?

19 September 2022

Pada saat itu, Polri pun menggelar sidang banding yang diajukan oleh Sambo terkait PTDH kepada dirinya. Dihasilkan bahwa sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto itu, Polri menolak atas banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.

23 September 2022

Setelah itu tidak sampai seminggu, petikan surat PTDH tersebut pun langsung diberikan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Biro Wabprof) Divisi Propam Polri kepada Ferdy Sambo.

30 Jaksa Penuntut Umum

Lebih lanjut, terkait jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara kematian Brigadir J ini diketahui ada 30 orang.

"Sudah ditunjuk JPU sebanyak 30 orang untuk menanganinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang dikutip tim Ayo semarang dalam merdeka.com, Jumat 12 Agustus 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X