Ferdy Sambo Belum Masuk Pengadilan Sampai Sekarang, Ada Apa Pak Jaksa?

photo author
- Sabtu, 24 September 2022 | 12:36 WIB
Proses hukum dalam kasus Ferdy Sambo sangat berlarut-larut sampai sekarang belum masuk pengadilan.  (Instagram/divpropampolri)
Proses hukum dalam kasus Ferdy Sambo sangat berlarut-larut sampai sekarang belum masuk pengadilan. (Instagram/divpropampolri)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kasus Ferdy Sambo masih terus menjadi sorotan saat ini mengenai berkas perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.

Berkas tersebut diketahui belum juga rampung yang menyangkut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Namun, Kejaksaan Agung sendiri mengungkapkan sampai saat ini masih melakukan penelitian berkas perkara Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kapolri Akhirnya Jujur Alasan Tak Menahan Putri Candrawathi, Karena Dekat dengan Ferdy Sambo?

"Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana yang dikutip Ayosemarang.com dari keterangan pers, Kamis 15 September 2022.

Ketut Sumedana mengharapkan kedua berkas dalam kasus ini dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal tersebut supaya segera masuk ke tahap II untuk pelimpahan para tersangka dan barang bukti. Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkoordinasi terkait penelitian berkas untuk mempersiapkan jika perkara masuk ke persidangan.

"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Paling Kaya di Indonesia Bukan Ferdy Sambo, Jenderal Ini Hartanya Tembus Rp29 Miliar

Lebih lanjut, diketahui bahwa Kejagung RI telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari tujuh tersangka perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir J.

Selain itu, Ketut Sumedana pun mengatakan, pelimpahan berkas tersebut diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

"Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Dittipidsiber Bareskrim Polri atas nama 7 (tujuh) orang tersangka," ungkap Ketut yang dikutip dari keterangan pers, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Lagi Puber Ketiga, Ngaku Tiga Bagian Ini Diremas Brigadir J

Ketut juga menyampaikan, ketujuh tersangka obstruction of justice itu diduga melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X