umum

BSU Tahap 3 Mulai Cair, Cek Lewat Sini dan Segera ke ATM!

Senin, 26 September 2022 | 20:08 WIB
BSU tahap 3 mulai cair, cek lewat sini dan segera ke ATM. (Kemnaker)

AYOSEMARANG.COM -- Pencairan BSU tahap 3 menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja yang belum mendapatkan penyaluran pada tahap 1 dan tahap 2 kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, BSU tahap 3 sudah mulai dicairkan pada Senin, 26 September 2022.

Sama seperti tahap 1 dan tahap 2, pada BSU tahap 3 ini Kemnaker akan menyalurkan dana sebesar Rp600.000 kepada masing-masing pekerja yang terdaftar menjadi penerima.

Baca Juga: 4 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Harga 3 Jutaan Terbaik pada September 2022

Dana bantuan sosial (bansos) khusus pekerja ini akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk pekerja wilayah Aceh, dan juga PT Pos Indonesia.

Namun tidak semua pekerja berkesempatan mendapatkan program Bansos dari Kementerian Ketenagakerjaan ini.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pekerja agar bisa terdaftar menjadi penerima.

Baca Juga: Jeje Slebew dipuji Jefri Nichol Karena Logat Bahasa Inggris yang Elegan, Netizen Malah Salfok Sama Rehan

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau Provinsi, dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

- Tidak berprofesi sebagai PNS, Polri, dan TNI

- Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Pasti Nggak Ngira! 2 Bahan Dapur Ini Jadi Rahasia Aglonema Glowing , Sehat tak Berjamur

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB