SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Banyak Masyarakat yang penasaran Operasi Zebra 2022 sampai kapan digelar?
Diketahui, Operasi Zebra 2022 digelar di seluruh Indonesia selama 14 hari, dimulai 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 mengusung tema 'Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi'.
Baca Juga: Cuek Larangan FIFA, Terbongkar Alasan Polisi Tembakan Gas Air Mati di Kanjuruhan
mekanisme operasi kali ini Plisi tidak akan melakukan rilang manual, namun menggunakan ETLE yang tersebar diberbagai wilayah.
Adapun mekanisme penindakannya pun tidak dengan tilang manual, namun mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran utama dalam Operasi Zebra 2022, apa saja?
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
Baca Juga: Nyanyian Aremania Ini Bikin Merinding, Walau Harus Mati....
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.