SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Selama 14 hari ke depan masyarakat harus lebih waspada dalam berkendara karena polisi menggelar Operasi Zebra 2022.
Operasi Zebra 2022 digelar di seluruh Indonesia 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.
Dalam Operasi Zebra 2022, polisi menerapkan tilang elektronik menggunakan ETLE, tidak menerapkan tilang manual.
Diketahui, sistem ETLE yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Sampai Kapan? Awas Lakukan Pelanggaran Ini DENDA Rp1 JUTA
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan Kapolri menegaskan polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang.
"Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi dilapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya," ujar Firman.
Lalu apa saja 14 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra 2022?
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
Baca Juga: Tak Main-main! Spesifikasi New Honda Vario 125 Dibalut Teknologi Canggih, Makin Nyaman Berkendara
3. Menggunakan HP saat Mengemudi