Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000
Baca Juga: Polisi Ubah Syarat Usia Membuat SIM, Ini Update Terbarunya
13.Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Perlu digarisbawahi, pada Operasi Zebra ini polisi mengedepankan penilangan dengan sistem ETLE. Namun untuk di beberapa tempat yang belum dilengkapi sistemETLE maka polisi bisa melakukan tilang manual.
Demikian daftar pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2022 yang harus diperhatikan masyarakat agar tak kena denda yang sudah didetapkan .