Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
Baca Juga: 10 Motor Paling Irit BBM di Indonesia, Bisa Tembus 61 Km per Liter
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang