umum

Selain Dapat Uang Total Rp 1 M, Kuat Maruf dan Bripka RR Ternyata Dapat 'Hadiah' Mewah Ini Dari Ferdy Sambo

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:10 WIB
Ferdy Sambo. (ist)

AYOSEMARANG.COM -- Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/10/2022).

Persidangan tersebut diketahui digelar secara terbuka yang dapat juga diakses melalui live streaming di Youtube.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dimulai tepat pukul 10.00 WIB, tersangka pertama yang hadir adalah dalang skenario kejam Ferdy Sambo.

Suami Putri Candrawathi tersebut datang dengan mengenakan baju Batik dan rompi tahanan berwarna merah.

Baca Juga: TERKUAK! Ini yang Dilakukan Putri Candrawathi Usai Brigadir J Dihabisi Ferdy Sambo, Cuek Lihat Yosua Berdarah?

Terdakwa Ferdy Sambo. (Dok. PMJ News)

Selama persidangan Ferdy Sambo duduk terpaku sambil sesekali menulis saat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Banyak fakta terungkap dari kronologi detik-detik pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, satu diantaranya adalah pernyataan tentang "Hadiah" fantastis yang diterima Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo berikan "Hadiah" dari kepada ajudan

Dalam pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J terungkap tentang kebenaran soal "hadiah" dari sang jendral kepada ajudan.

Terungkap fakta baru bahwa Ferdy Sambo pernah menyodori Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dengan amplop putih yang berisi uang dengan jumlah fantastis.

Baca Juga: Blunder! Sidang Dakwaan Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda, Sampai Kapan?

Sebelumnya, fakta tersebut sempat bocor ke publik terkait uang yang diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Diketahui dalam surat dakwaan tersebut Bahrada E terbukti disodori amplop putih dengan nominal yang fantastis yaitu Rp 1 Miliyar.

Namun sayangnya uang tersebut tidak langsung diterima oleh Bharada E dengan alasan akan diberikan saat bulan Agustus mendatang setelah kondisi aman.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB