Putri Candrawathi pergi begitu saja seperti tak terjadi apa-apa, padahal sosok lelaki berusia 27 tahun itu disebut-sebut sudah dianggap seperti anak sendiri olehnya dan keluarga besar Ferdy Sambo.
Sontak pernytaan yang terdapat pada dakwaan dari JPU cukup memojokkan posisi tersangka Putri Candrawthi dalam persidangan tersebut.
Selanjutnya, dengan dalih akan melakukan isolasi mandiri di rumah Saguling, Putri Candrawathi langsung dijemput oleh rombongan Ferdy Sambo dan hengkang dengan cepat dari TKP Rumah Duren tiga.
Dugaan terhadap Putri Candrawathi tersebut disebut-sebut sebagai perlakuan jahat dimana diketahui Brigadir J merupakan ajudan yang sudah lama ikut dengan keluarga Ferdy Sambo.
Terjerumus dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut Putri Candrawathi diancam dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***