nasional

Kuat Maruf Sudah Bernafsu Sejak dari Magelang? Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini

Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:12 WIB
Kuat Maruf sudah bernafsu sejak dari Magelang? Kuasa hukum beberkan hal ini. (istimewa)

Ditegaskan kuasa hukum, tentang pisau yang dibawa Kuat tidak termasuk dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kemudian kuasa hukum juga memaparkan poin dakwaan Kuat yang menutup pintu, mematikan lampu, dan membuka gorden di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dia menjelaskan, sebagai ART apa yang dilakukan Kuat tersebut dinilai wajar karena bagian dari pekerjaan kesehariannya.

Apa yang menjadi keseharian Kuat tersebut kata kuasa hukum tidak sepantasnya dicantumkan dalam dakwaan.

Baca Juga: Tusuk Korban Sampai Bersimbah Darah, Ini Motif Penganiayaan Berujung Maut di Hotel Oewa Asia Semarang

"Alangkah naifnya seorang asisten rumah tangga yang sungguh tidak mengetahui apapun melaksanakan kegiatan yang normal dan bukan hal yang sepatutnya dipertanyakan layaknya sebagai seorang ART menutup pintu rumah dan menghidupkan lampu rumah dianggap melakukan tindak pidana," jelas kuasa hukum.

Dari sana, kuasa hukum menilai apa yang dilakukan JPU dalam dakwaan hanya asumsi yang bersifat imajinatif.

Dikutip AyoSemarang dari Suara Bandung, kuasa hukum meminta hakim lebih cermat dalam membaca dakwaan tentang Kuat Maruf.

"Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," katanya.

Baca Juga: HP Gaming 2 Jutaan, Infinix Hot 20 5G Dibekali Refresh Rate Tinggi dengan Baterai Badak Super Hemat

"Oleh karenanya, mohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum," katanya.

Itulah pernyataan dari kuasa hukum yang menolak dakwaan JPU tentang Kuat Maruf yang sudah bernafsu membunuh Brigadir J sejak dari Magelang.***

Halaman:

Tags

Terkini