Diketahui hakim harus menyampaikan putusan sela karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan masing-masing.
Setelah putusan nota keberatan (eksepsi) atas Ferdy Sambo ditolak oleh Hakim, sang dalang tampak lemas dan cepat-cepat meninggalkan ruang sidang
Persidangan terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, bakal dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022).***