umum

BREAKING NEWS Eksepsi Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak Hakim, Ekspresinya Jadi Sorotan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Gaya ketua hakim, Wahyu Iman Sentosasaat bacakan putusan sela Ferdy Sambo jadi sorotan netizen. (Tangkap layar YouTube.com/Polri TV Radio)

Diketahui hakim harus menyampaikan putusan sela karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan masing-masing.

Setelah putusan nota keberatan (eksepsi) atas Ferdy Sambo ditolak oleh Hakim, sang dalang tampak lemas dan cepat-cepat meninggalkan ruang sidang

Persidangan terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, bakal dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022).***

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB