umum

PERDANA! Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Siap Mati Kutu Hadapi Orang Tua Brigadir J Hari Ini di PN Jaksel

Selasa, 1 November 2022 | 07:43 WIB
JPU Tolak Usul Kuasa Hukum untuk Gabungkan Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Begini Kata Hakim

AYOSEMARANG.COM -- Rentetan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J semakin memanas.

Tepatnya hari ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berhadapan dengan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Fakta baru terungkap, untuk pertama kalinya sang dalang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan langsung berhadapan dengan orang tua hingga kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada sidang hari ini, Selasa (1/11/2022).

Hal tersebut berkaitan dengan perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan orang tua dan kekasih Brigadir J sebagai saksi dalam sidang hari ini.

Baca Juga: Sempat Heboh Isu Om Kuat dan Putri Candrawathi, Terungkap si Bungsu Bukan Anak Kandung Ferdy Sambo?

Orang Tua Brigadir J Memberi Pesan Bharada E Untuk Berkata Jujur (Doc PMJ)

"Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.

Wahyu menyebut ke 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022).

Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

Baca Juga: Usai Brigadir J Tewas, Eks Ajudan Akui Sempat Dihantui Rasa Takut dan Terancam Oleh Ferdy Sambo?

"Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," ujar Wahyu.

Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri.

Alasannya, dakwaan yang jatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB