AYOSEMARANG.COM -- Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J didakwa pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hanya saja kelima terdakwa pembunuhan berencana kepada Brigadir J menurut pakar hukum pidana, Jamin Ginting menduga hakim tidak bisa dijatuhi hukuman maksimal atau berat.
Dijelaskan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Brigadir J yang didakwakan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dapat dijatuhi hukuma maksimal oleh hakim.
Pidana maskimal yang dimaksudkan disini yakni hakim dapat menjatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun kepada para terdakwa.
Akan tetapi, hakim dapat melihat hasil pembuktian di persidangan yang akan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis para terdakwa.
Seperti halnya Richard Eliezer atau Bharada E selain menjadi terdakwa juga selaku saksi pelaku atau justice collaborator untuk membantu pengadilan untuk mengungkap kejahatan sebenarnya.
Selain Bharada E, terdakwa Ricky Rizal, Yudha Ramon, melalui kuasa hukumnya menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Melihat hal itu, Jamin Ginting menduga hakim akan menjatuhi hukuman yang berbeda kepada para terdakwa sesuai hasil pembuktian di persidangan.
"Jadi nggak harus maksimum, masing-masing ini (terdakwa) menurut saya, tidak bisa sama," kata Jamin Ginting dikutip ayosemarang.com dalam program Sapa Indonesia Pagi pada Jumat 11 November 2022 di KOMPAS TV.
Menurut Jamin Ginting, ada hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa.
"Jadi hakim bisa saja memutuskan penjara lima tahun, enam tahun, atau tujuh tahun, nggak harus maksimum," jelas Jamin Ginting yang juga berprofesi sebagai dosen ilmu hukum di Universitas Pelita Harapan.