Kelima Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Divonis Sama? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 13:56 WIB
Kelima Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Divonis Sama? Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kelima Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Divonis Sama? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Jamin menekankan, meski didakwa dengan Pasal 340, bukan berarti para terdakwa pasti divonis hukuman maksimal oleh majelis hakim.

Sebelumnya, kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kelima yang dijadwalkan pada pekan depan atau pertengahan November 2022, masih berisi agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menghadirkan puluhan saksi di antaranya keluarga mendiang Brigadir J, ajudan serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, kelima terdakwa ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda, Ferdy Sambo ditahan di rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di rutan Bareskrim Polri, sedangkan Putri Candrawathi ditahan di rutan Salemba Kejaksaan Agung. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X