SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut harga Set Top Box (STB) sertifikasi Kominfo untuk menonton siaran TV digital.
Diketahui, siaran TV digital sudah merambah ke sejumlah wilayah baru, seperti Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Batam mulai Sabtu 3 Desember 2022.
Artinya, siaran TV analog di keempat daerah tersebut sduah tidak bisa diakses sejak 2 Desember 2022 dan berganti dengan siaran TV digital.
Pegantian dari siaran TV analog ke siaran TV digital disampaikan langsung Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Geryantika Kurnia.
"Jadi, 2 Desember 2022 24.00 WIB, kesepekatan Lembaga Penyiaran Swasta dan sekitarnya, kemudian Yogya, Solo, dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, terakhir Batam dan sekitarnya," katanya.
Jika masyarakat belum memiliki TV yang mendukung siaran digital bisa menyaksikan siaran memakai Set Top Box (STB).
Lantas berapakah harga STB yang resmi dari Kominfo?
Baca Juga: Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box Masih Bisa? Simak Cara dan Ketentuannya di Sini
Diketahui, STB adalah alat konversi digital untuk menghasilkan gambar dan suara.
Cara mendapatkannya pun mudah, masyarakat bisa membeli secara langsung di toko elektronik maupun secara onlibe.
Harga yang ditawarkan pun berbagai macam, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
Pastikan juga Set Top Box yang dibeli sudah sertifikasi dari Kominfo.
Baca Juga: 13 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo