PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Pria berinisial S (38) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Korban pencabulan merupakan anak dari tetangga pelaku.
Aksi bejat tersangka itu terpergok oleh tetangganya. Bahkan, tetangganya sempat merekam sebentar perbuatan S dan melaporkan ke orangtua korban.
Tak terima, ibu korban langsung melapor ke Polres Pekalongan Kota. Tersangka pun langsung dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
"Ada saksi yang melintas di sebuah rumah tempat pelaku beraksi. Saksi saat itu melihat pelaku dan dua korban dalam kondisi telanjang," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers, Kamis 29 Desember 2022 siang.
Baca Juga: Diterjang Gelombang Tinggi, 12 Rumah di Kampung Tambak Lorok Semarang Jebol
Saat itu, saksi merekam situasi pelaku dan korban untuk digunakan sebagai bukti. Kemudian, saksi melaporkan kejadian itu pada ibu korban.
Korban ada dua orang berusia 9 tahun dan 12 tahun. Kedua korban dibujuk rayu oleh tersangka. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Desember 2022.
"Dalam modusnya, pelaku memberi iming-iming hadiah pada para korban," ucapnya.
Pelaku bekerja sebagai buruh sampah di kampungnya. S sudah berkeluarga, ia punya dua anak berusia 6 tahun dan 11 tahun.
Baca Juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Digugat Cerai Septia Siregar karena Masalah yang Berlarut-larut
Tersangka dijerat pasal 82 UU perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Tersangka S mengakui melakukan pencabulan pada kedua korbannya hingga tiga kali. Caranya, ia membujuk korbannya dengan iming-iming akan memberi hadiah.
“Saya melakukan pencabulan sudah tiga kali,” ucap pelaku saat ditanya awak media.