AYOSEMARANG.COM -- Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat didatangi tim majelis hakim bersama jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 4 Januari 2023.
Tim majelis hakim dan JPU menyisir lokasi dimana Brigadir J ditembak oleh terdakwa di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Dilansir dari tayangan YouTube KOMPAS TV, terlihat tim majelis hakim bersama JPU dan kuasa hukum para terdakwa memasuki rumah dinas Duren Tiga yang masih diberi police line.
Saat berada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, tim majelis hakim menelusuri sejumlah tempat kemudian berhenti dibagian tangga dimana Yosua tersungkur.
Lanjut tim majelis hakim kemudian menuju ke lantai dua rumah dinas tersebut untuk mengecek dinding yang disebut ditembak oleh Ferdy Sambo.
Dalam peninjauan tim majelis hakim ke TKP tersebut, kuasa hukum serta JPU dilarang bertanya atau menunjukkan bukti. Termasuk juga mengeluarkan narasi selama dalam proses pengecekan.
Alhasil, sejumlah hal yang mengejutkan diungkap kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy.
1. Kejanggalan kesaksian salah satu terdakwa yang berdalih tak melihat kejadian penembakan Brigadir J
Menurut Ronny kegiatan hari ini, menggambarkan situasi perkara penembakan,dan situasi yang ada di TKP.
Terkait dengan rumah Duren Tiga diungkap Ronny Talapessy, menelisik tentang posisi para terdakwa saat terjadi penembakan kepada Yosua.
"Ini menjelaskan posisi dari para terdakwa ketika terjadi penembakan, di mana jaraknya sangat dekat. Ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat, menurut kami sangat tidak mungkin, karena jaraknya sangat dekat," jelas Ronny Talapessy.