nasional

WADUH PARAH! Ferdy Sambo Tak Lagi Punya KTP, Kok Bisa?

Sabtu, 7 Januari 2023 | 12:20 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku sudah tidak punya KTP setelah dirinya ditahan. (PMJ News)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Lagi-lagi momen unik muncul pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sidang yang digelar pada, Kamis 5 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi mahkota atas terdakwa kasus obstruction of justice.

Ferdy Sambo yang juga sekaligus terdakwa pembunuhan Brigadir J hadir dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Tak Jadi Bebas? Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang hingga 6 Februari: Seperti Sinetron Tersanjung

Mantan Kadiv Propram Polri itu memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Di awal persidangan, seperti dilansir ayosemarang.com dari laman PMJ News, hakim ketua Ahmad Suhel meminta Ferdy Sambo menyerahkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Ada KTP-nya?" tanya hakim ketua kepada Sambo.

Sambo sempat terlihat kebingungan saat ditanya dan diminta untuk menyerahkan KTP oleh Hakim.

Baca Juga: SYOK! Misteri Lemari Senjata di Rumah Ferdy Sambo Terbongkar, Kuasa Hukum Bahrada E Bilang Begini

"Gak ada, yang Mulia," jawabnya dengan singkat.

Lantas hakim ketua Ahmad Suhel kemudian menanyakan keberadaan KTP dari mantan Kadiv Propam Polri.

Pecatan Polri Jenderal Bintang Dua lantas kebingunan sambil menoleh kanan dan kiri.

Kemudian Ferdy Sambo menyampaikan ke hakim bahwa dirinya tidak memegang KPT lagi sejak kartu identitas itu diserahkan kepada penyidik.

Baca Juga: Hakim dan JPU Datangi Rumah Ferdy Sambo, Bongkar 3 Fakta MENGEJUTKAN, Ada Lemari Senjata Bikin Bharada E SYOK

Halaman:

Tags

Terkini