AYOSEMARANG.COM -- Dalam persidangan terhadap terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap uang dan handphone pemberian Ferdy Sambo sebagai gaji.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membayar gaji tersebut berupa uang tunai dan handphone kepada Kuat Maruf setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya Kuat Maruf, terdakwa lain seperti Ricky Rizal dan Richard Eliezer juga diduga menerima hal yang sama berupa uang dan handphone dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Dipenjara Sampai Mati, Reaksi Keluarga Brigadir J Bikin Syok, Belum Puas?
Hal itu dikatakan JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Fakta bahwa kita melihat kerja sama yang sadar dari para pelaku juga ditunjukkan oleh peristiwa setelah kejahatan, yang antara lain ditunjukkan bahwa para terdakwa menerima hadiah dengan imbalan gaji mereka," kata jaksa ayosemarang.com dikutip PMJ News, Selasa, (17/1/2023).
Dalam persidangan terungkap Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer diberi handphone dan dijanjikan uang dengan nilai nominal Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
"Berdasarkan fakta hukum, diketahui dalam persidangan bahwa terdakwa Kuat Maruf tidak menolak pemberian FS yaitu iPhone 13 Pro Max, dan terdakwa Kuat Maruf juga dijanjikan uang sebesar Rp500 juta kepada FS," kata jaksa.
Baca Juga: JPU Tuntut Kuat Maruf Dihukum 8 Tahun Penjara, Berikut Pertimbangannya
Dijelaskan jaksa, meski terdakwa tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang tersebut oleh Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Maruf juga mengatakan tidak biasa dirinya hanya mengantarkan PC dari Magelang ke Jakarta dengan diberikan uang Rp500 juta. Sehingga ketika dikaitkan dengan peristiwa penembakan tersebut korban dan rangkaian keterangan dari terdakwa Kuat Maruf," jelas jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan bahwa terdakwa Kuat adalah orang yang sangat setia dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dan tidak ingin mengkhianati keluarga Ferdy Sambo.
"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Rp500 juta merupakan bagian tedakwa dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang dirancang FS," kata jaksa.
Baca Juga: 5 Satuan Pendidikan di Kendal Disinyalir Lakukan Pungutan PIP