Pemberian iPhone 13 Pro Max dan Uang Rp500 Juta, JPU Nilai Hanya Upah yang Diberikan Ferdy Sambo ke Terdakwa

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 17:13 WIB
Tentang uang Rp500 juta dan iPhone 13 Pro Max yang diberikan Ferdy Sambo ke terdakwa (Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Tentang uang Rp500 juta dan iPhone 13 Pro Max yang diberikan Ferdy Sambo ke terdakwa (Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Diketahui, Kuat Maruf saat ini terancam hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan jaksa.

Tak hanya Kuat Maruf, Ricky Rizal juga menghadapi dakwaan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Menurut JPU, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama-sama ikut terlibat dalam melancarkan rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejaksaan bahkan menyebut keduanya punya rencana jahat terhadap kepada Brigadir J sejak masih berada di Magelang. *** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X