AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak akan merevisi isi dari tuntutan JPU untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum Kejagung RI Fadil Zumhana dengan tegas mengatakan bahwa dakwaan terhadap para terdakwa telah sesuai indikator kesalahan masing-masing.
Seperti diketahui, lima terdakwa yang terlibat dalam kematian Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Fadil menjelaskan, pihaknya di Kejaksaan RI terkait peninjauan kembali atau PK mengetahui kapan hal itu harus dilakukan.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum Kejaksaan Agung RI itu, tuntutan yang diajukan JPU sudah tidak perlu ditinjau lagi.
"Kami tahu kapan harus direvisi, itu sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil kepada wartawan seperti dikutip dari Suara.com pada Jumat 20 Januari 2023.
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lima terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. JPU membacakan seluruh tuntutan terhadap mereka.
Sebagai inisiator, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Dimana Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun (9 Februari 1973) artinya sesuai umurnya saat ini.
Sedangkan Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara termasuk Kuat Maruf, Ricky Rizal.
Meski sebagai eksekutor Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum Kejagung RI, tuntutan kepada para terdakwa sudah tepat sesuai aturan.
"Jadi itu bukan istilah 'masuk angin' seperti yang dilontarkan publik. Kasus dan persidangan ini juga menjadi sorotan luar negeri. Ini pertaruhan lembaga negara," kata Fadil.