Pasca tewasnya seorang mahasiswa UI akibat ditabrak pensiunan perwira, Kompolnas telah memeriksa 12 saksi dan ahli pidana yang menentukan siapa tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kronologi kecelakaan
Pensiunan perwira yang menabrak mahasiswa UI saat itu sedang mengendarai mobil Pajero dan tidak dianggap memenuhi unsur pidana.
"Karena ada ahli pidana yang memberikan pendapat atas hasil pemeriksaan ini kepada pengemudi Pajero, unsurnya tidak terpenuhi. Yang terpenuhi justru pengemudi sepeda motor," ujar Benny Mamoto.
Polisi menetapkan mahasiswa UI itu sebagai tersangka karena para saksi mengatakan ia sendiri yang menyebabkan kecelakaan itu. Karena kecerobohannya ia mengambil nyawanya sendiri.
Baca Juga: Nettox Watch Karya Mahasiswa UI untuk Atasi Kecanduan Internet
Benny Mamoto berpendapat hasil pemeriksaan harus disampaikan langsung kepada keluarga korban dan juga kepada kuasa hukumnya.
"Mudah-mudahan ini bisa menetralisir berita yang tidak sesuai fakta, yang benar adalah saksi mata yang melihat kejadian itu," ujar Benny Mamoto.
Benny Mamoto menduga, keluarga korban belum mendapatkan informasi yang jelas terkait pemeriksaan, sehingga mereka memutuskan untuk mengangkat kembali masalah ini dan meminta bantuan pengacara.
Menurut informasi, pengemudi mobil Pajero yang menabrak mahasiswa UI tidak sempat menghentikan mobilnya agar tidak menabrak korban. seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube Metro TV. ***(Syarifuddin)