Kompolnas Soroti Proses Pengusutan Kasus Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa UI, Sentil Soal Keberpihakan Polisi

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 13:05 WIB
Kompolnas soroti mahasiswa UI korban kecelakaan yang ditetapkan sebagai tersangka (Instagram)
Kompolnas soroti mahasiswa UI korban kecelakaan yang ditetapkan sebagai tersangka (Instagram)

AYOSEMARANG.COM -- Peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa UI M Hasya Atalllah menjadi perhatian publik setelah dirinya ditabrak pensiunan polisi.

Muncul spekulasi publik bahwa ada keberpihakan polisi dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Pasalnya, M Hasya Atallah justru ditetapkan sebagai tersangka padahal dirinya meniggal dunia di TKP saat kejadian kecelakaan terjadi.

Dari informasi yang dihimpun ayosemarang.com dari berbagai sumber, dimana kejadian ini sudah terjadi cukup lama yaitu pada tanggal (6/10/2022).

Baca Juga: Buntut Kasus Kecelakaan Maut Oleh Purnawirawan Polisi Mahasiswa UI Jadi Tersangka? Kompolnas Ambil Sikap Tegas

Kompolnas Soroti kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI 

Hal ini membuat Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto bertanya-tanya mengapa kabar ini baru viral di media belakangan ini.

Menurut Benny, dirinya bahkan mendengar kabar bahwa pada saat kejadian, si penabrak yang merupakan pensiunan polisi berpangkat AKBP itu melarikan diri dan tidak mau menolong korban.

"Kami di Kompolnas sudah meminta klarifikasi. Saya kira masalah sudah selesai karena ini terjadi pada 6 Oktober 2022, kenapa sekarang baru ramai?," ujar Benny.

Sejak awal kasus ini mencuat di publik. Benny Mamoto sudah memperingatkan pihak-pihak yang menangani kasus tersebut.

Karena menurutnya, kasus ini sangat sensitif mengingat si penabrak adalah pensiunan polisi, jadi perlu kehati-hatian dalam menanganinya.

Baca Juga: Diduga Ditabrak Mobil Purnawirawan Polisi, Mahasiswa UI Tewas dan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Dirlantas

Benny Mamoto khawatir masyarakat akan mencurigai keberpihakan polisi dalam menangani kematian mahasiswa UI ini.

Olehnya itu Benny Mamoto menyarankan agar kasus ini diproses secara transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X