nasional

Bertabur Cuan! Cek Apa Saja Jenis Tunjangan dan Gaji PNS di Luar Gaji Pokok, Simak Sebelum Daftar CPNS 2023

Kamis, 9 Februari 2023 | 14:23 WIB
Cek apa saja jenis tunjangan dan gaji PNS di luar gaji pokok, simak sebelum daftar CPNS 2023. (setkab.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Pegawai negeri sipil atau PNS merupakan salah satu profesi favorit di Indonesia.

Setelah vakum di tahun 2022, CPNS 2023 akan kembali digelar bulan Juni 2023 mendatang.

Kabar bahagia tersebut disampaikan oleh KemenPAN RB yang mengatakan rekrutmen CPNS 2023 akan kembali digelar dan terbuka untuk umum.

Kendati begitu, memasuki bulan Februari 2023 pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pelaksanaan CPNS 2023 tersebut.

Baca Juga: 5 Manfaat Vitamin E untuk Tubuh, Salah Satunya Bikin Kulit Kenyal

Sebagai persiapan para calon peserta, banyak beredar di media sosial terkait simulasi jadwal CPNS 2023.

Pendaftaran CPNS akan dibuka pada 30 Juni hingga 14 Juli 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasinya pada 28-29 Juli 2023.

Pelaksanaan tes SKD akan berlangsung pada 25 Agustus ingga 4 Oktober 2023 sedangkan tes SKB akan dilaksanakan pada 8-29 November 2023.

Kemudian pengumuman kelulusan CPNS 2023 dijadwalkan pada tanggal 30-31 Desember 2023.

Baca Juga: SUPER MEWAH! Suzuki Grand Vitara 2023 Tampil Berkelas dengan 2 Mesin Terbaru, Harga Murah 300 Jutaan!

Selain jadwal, tak luput dari pertimbangan calon peserta adalah seputar gaji dan tunjangan lain yang akan diterima PNS.

Gaji PNS tertuang pada PP No.15 Tahun 2019 yang membagi PNS kedalam 4 golongan berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

Namun lain halnya dengan tunjangan PNS, karena ASN tidak hanya menerima 1 jenis tunjangan melainkan 6 jenis berbeda

Berikut adalah 6 jenis tunjangan PNS, simak sebelum Anda mendaftar CPNS 2023.

Halaman:

Tags

Terkini