Baca Juga: Link Pendaftaran KIP Kuliah 2023 DISINI, Calon Mahasiswa Siapkan Dokumen Ini
Sedangkan tukin terendah didapat oleh PNS jabatan pelaksana peringkat 4 dengan jumlah sebesar Rp5.361.800.
Selain 6 tunjangan tersebut, PNS juga menerima gaji-13, tunjangan hari raya, dan tunjangan pensiun di luar gaji pokok.*** (Mutiara Nabila Rosita)