Bertabur Cuan! Cek Apa Saja Jenis Tunjangan dan Gaji PNS di Luar Gaji Pokok, Simak Sebelum Daftar CPNS 2023

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:23 WIB
Cek apa saja jenis tunjangan dan gaji PNS di luar gaji pokok, simak sebelum daftar CPNS 2023. (setkab.go.id)
Cek apa saja jenis tunjangan dan gaji PNS di luar gaji pokok, simak sebelum daftar CPNS 2023. (setkab.go.id)

Baca Juga: Gibran-Dico Jadi Favorit Anak Muda di Pilgub Jateng 2024, TERNYATA Begini Alasannya

Pilihan tersebut dijatuhkan pada pasangan mana yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan Anak

Tunjangan ini diberikan pada PNS yang memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Diatur dalam Perpres No.7 Tahun 1977, anak PNS yang masih menjadi tanggungan PNS dengan kriteria di atas mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Rekam Jejak dan Profil Dico M Ganinduto, Bupati Termuda Jadi Pasangan Favorit Gibran di Pilgub Jateng

Jumlah tersebut diperuntukkan tiap anak dengan batasan sebanyak tiga orang.

5. Tunjangan Makan

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Besaran tunjangan ini adalah sebesar Rp35.000 untuk PNS golongan I dan II, sebesar Rp37.000 untuk PNS golongan III, dan sebesar Rp41.000 untuk PNS golongan IV.

Baca Juga: Titisan TERBARU Motor Supra X, Honda Biz 125 2023 Jadi Bebek Legend Selanjutnya, Cek Spesifikasi dan Harga

6. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja atau tukin diatur dalam Perpres No.37 Tahun 2015 dan merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS

Tukin didapatkan PNS baik dari instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan besaran yang bervariasi.

Tukin tertinggi didapat oleh PNS level jabatan Eselon I sebesar Rp111.375.000 dengan tingkat jabatan 27.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X