Baca Juga: Gibran-Dico Jadi Favorit Anak Muda di Pilgub Jateng 2024, TERNYATA Begini Alasannya
Pilihan tersebut dijatuhkan pada pasangan mana yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
4. Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan pada PNS yang memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Diatur dalam Perpres No.7 Tahun 1977, anak PNS yang masih menjadi tanggungan PNS dengan kriteria di atas mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Jumlah tersebut diperuntukkan tiap anak dengan batasan sebanyak tiga orang.
5. Tunjangan Makan
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Besaran tunjangan ini adalah sebesar Rp35.000 untuk PNS golongan I dan II, sebesar Rp37.000 untuk PNS golongan III, dan sebesar Rp41.000 untuk PNS golongan IV.
6. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau tukin diatur dalam Perpres No.37 Tahun 2015 dan merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS
Tukin didapatkan PNS baik dari instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan besaran yang bervariasi.
Tukin tertinggi didapat oleh PNS level jabatan Eselon I sebesar Rp111.375.000 dengan tingkat jabatan 27.