1. Tunjangan Umum
Jenis tunjangan ini tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 dan diberikan setiap bulannya.
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.
Besar tunjangan umum PNS golongan I adalah Rp175.000, PNS golongan II menerima sebesar Rp180.000.
Tunjangan PNS golongan III sebesar Rp185.000 dan PNS golongan IV menerima sebesar Rp190.000.
2. Tunjangan Jabatan
Diatur dalam Perpres No.26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural dan hanya diberikan pada PNS jenjang eselon.
Besaran tunjangan PNS tingkat eselon ini adalah sebagai berikut.
Baca Juga: KORBAN Gempa Turki Terbaru, Pro Player Valorant Ladies Turki Gizem Harmankaya Meninggal Dunia
Tunjangan Jabatan Eselon VA: Rp360.000
Tunjangan Jabatan Eselon IVB: Rp490.000
Tunjangan Jabatan Eselon IVA: Rp540.000
Tunjangan Jabatan Eselon IIIB: Rp980.000
Tunjangan Jabatan Eselon IIIA: Rp1.260.000
Tunjangan Jabatan Eselon IIB: Rp2.025.000
Tunjangan Jabatan Eselon IIA: Rp3.250.000
Tunjangan Jabatan Eselon IB: Rp4.375.000
Tunjangan Jabatan Eselon IA: Rp5.500.000
3. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan kepada pasangan suami-istri yang sama-sama berprofesi sebagai PNS.
Diatur dalam Perpres No.7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok salah satunya.