Bertabur Cuan! Cek Apa Saja Jenis Tunjangan dan Gaji PNS di Luar Gaji Pokok, Simak Sebelum Daftar CPNS 2023

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:23 WIB
Cek apa saja jenis tunjangan dan gaji PNS di luar gaji pokok, simak sebelum daftar CPNS 2023. (setkab.go.id)
Cek apa saja jenis tunjangan dan gaji PNS di luar gaji pokok, simak sebelum daftar CPNS 2023. (setkab.go.id)

Baca Juga: Battle Kecanggihan Samsung A53 5G vs Samsung A33 5G, Primadona HP Midrange, Harga Super Murah, Mending Mana?

1. Tunjangan Umum

Jenis tunjangan ini tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 dan diberikan setiap bulannya.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.

Besar tunjangan umum PNS golongan I adalah Rp175.000, PNS golongan II menerima sebesar Rp180.000.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Harga Motor Matic Honda Terbaru Edisi Februari 2023, Ada BeAT, Scoopy, Honda PCX, hingga Vario

Tunjangan PNS golongan III sebesar Rp185.000 dan PNS golongan IV menerima sebesar Rp190.000.

2. Tunjangan Jabatan

Diatur dalam Perpres No.26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural dan hanya diberikan pada PNS jenjang eselon.

Besaran tunjangan PNS tingkat eselon ini adalah sebagai berikut.

Baca Juga: KORBAN Gempa Turki Terbaru, Pro Player Valorant Ladies Turki Gizem Harmankaya Meninggal Dunia

Tunjangan Jabatan Eselon VA: Rp360.000
Tunjangan Jabatan Eselon IVB: Rp490.000
Tunjangan Jabatan Eselon IVA: Rp540.000
Tunjangan Jabatan Eselon IIIB: Rp980.000
Tunjangan Jabatan Eselon IIIA: Rp1.260.000
Tunjangan Jabatan Eselon IIB: Rp2.025.000
Tunjangan Jabatan Eselon IIA: Rp3.250.000
Tunjangan Jabatan Eselon IB: Rp4.375.000
Tunjangan Jabatan Eselon IA: Rp5.500.000

3. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan kepada pasangan suami-istri yang sama-sama berprofesi sebagai PNS.

Diatur dalam Perpres No.7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok salah satunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X