regional

WNA Lakukan Kejahatan Hipnotis di Batang, Kantor Imigrasi: Marak Terjadi di Eks Keresidenan Pekalongan

Kamis, 9 Februari 2023 | 19:22 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang bersama Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Washono. (Dok)

“Untungnya, aksi di Pasar Batang gagal karena ada pembeli yang melihat,” katanya.

Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Pemalang juga telah menyebarkan informasi tersebut kepada anggota tim pengawasan orang asing (Pora) seluruh karesidenan Pekalongan.

“Kita masih kesulitan menangkap para pelaku, sebab keimigrasian harus tahu identitas lengkap WNA itu. Kecuali jika pihak berwajib langsung menangkap tangan pelaku,” katanya.

Washono menyatakan bahwa WNA yang melakukan tindakan pidana kejahatan itu bisa dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Isinya menjelaskan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tukasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB