nasional

Pasal-pasal Ini Beratkan Hukuman Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 | 17:06 WIB
Ada sejumlah pasal yang memberatkan hukuman mati Ferdy Sambo.

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso akhirnya menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Putusan hukuman mati Ferdy Sambo dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin 13 Februari 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Wahyu dalam putusannya menegaskan jika eks Kadiv Propam Polri itu dengan sah melakukan tidak pidana dengan perencanaan yang menyebabkan hilannya nyawa seseorang, dalam hal ini Brigadir J.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi HUKUMAN MATI di Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tutur Hakim Wahyu.

Diketahui, vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.

Sebelumnya JPU menuntut Sambo dengan pidana seumur hidup.

Lantas apa saja pasal-pasal yang menjerat Ferdy Sambo hingga hakim menjatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini?

Baca Juga: Profil Singkat Tiga Hakim yang Tentukan Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan

1. Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berbunyi:

Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 55 ayat (1) KUHP
"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Baca Juga: GEGER! Terdakwa Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam Kepada Kuasa Hukumnya, Penasaran Apa Isinya?

2. Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE, berbunyi:

Halaman:

Tags

Terkini