JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Bharada E alias Richard Eliezer dijatuhi vonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menyebut Bharada E turut bersalah dalam pembunuhan rekanya sendiri yang diotaki Ferdy Sambo.
Pembacaan vonis Bharada E dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Hakim Wahyu Iman Santoso Dapat Ancaman? Sengaja Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo 5 Jam Nonstop
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.
Hamkim menegaskan jika Eliezer melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KAPAN Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Hakim juga mengatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara Bharada E ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa.
Sebelumnya Jaksa memberikan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya,aktor utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Peran Kuat Maruf, Sangat Mengerikan
Hakim menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan di hukuman eks Kadiv Propam Polri itu.