Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Peran Kuat Maruf, Sangat Mengerikan

- Selasa, 14 Februari 2023 | 18:19 WIB
Alasan hakim memberikan vonis ke Kuat Maruf 15 tahun (Istimewa)
Alasan hakim memberikan vonis ke Kuat Maruf 15 tahun (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa dia berniat membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim mengatakan, terdakwa Kuat Maruf mengancam hingga melakukan pengejaran terhadap korban Brigadir J dengan senjata tajam.

Dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV mengatakan, majelis hakim memvonis terdakwa Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, Malah Vonis 20 Tahun, Ternyata Ini Pertimbangan Majelis Hakim

"Hakim berkeyakinan unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," kata hakim Morgan Simanjuntak.

Vonis 15 tahun terhadap Maruf Kuat dalam fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan ART Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

Kuat Maruf terbukti terlibat mulai dari sebuah insiden di Magelang, Jawa Tengah.

"Dari kejadian Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, hingga membawa pisau ke Saguling, Duren Tiga," jelas Morgan Simanjuntak.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, DAFTAR 5 Hukuman Mati yang Masih Diterapkan Hingga Kini di Seluruh Dunia

Selain itu, hakim mencatat Kuat Maruf menemui Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Tujuan pertemuan antara Maruf Kuat dan Ferdy Sambo adalah untuk mengkonfirmasi cerita Putri Candrawathi tentang perbuatan Brigadir J di Magelang.

Berdasarkan cerita Putri Candrawathi, Brigadir Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya sendiri di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022 saat Ferdy Sambo kembali ke Jakarta untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Toyota Rush 2023 Berubah Tampilan? Jauh Lebih Badas dengan Spesifikasi Unggulan!

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X