Sementara itu, Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, saat Putri tiba di rumah Saguling di Jakarta Selatan.
Mengingat rumah Ferdy Sambo di Saguling adalah rumah satu keluarga, hakim menilai pekerja rumah tangga atau pembantu rumah tangga seharusnya tidak memiliki akses yang mudah ke lantai 3 rumah Saguling.
Karena itu, menurut hakim, Kuat Maruf yang memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo tentang peristiwa yang menimpanya di Magelang.
Di lantai 3 rumah Saguling, selain bertemu Ferdy Sambo, Kuat Maruf sendiri diisolasi, meski tidak ikut tes PCR, menutup bagian depan rumah dan balkon saat terik matahari.
Baca Juga: Burger Nasi Isi Tempe Ide Jualan 3.000-an Mengenyangkan dan Sehat, Intip Cara Membuatnya
Tak hanya itu, hakim juga menilai Kuat Maruf ikut membawa korban ke lokasi penembakan bersama Ricky Rizal di baris kedua di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Peristiwa ini mengakibatkan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigjen J.
"Cerminan sikap terdakwa tidak lain adalah keinginan terdakwa sekaligus mengetahui bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dibunuh di rumah dinas nomor 46 Duren Tiga," kata Morgan.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya. Selain itu, majelis hakim pada sidang sebelumnya juga menolak motif pelecehan seksual Yosua kepada Putri Candrawathi. ***