AYOSEMARANG.COM -- Hakim Wahyu Iman Santoso mengungkapkan motif di balik pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyebut dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Hal itu disampaikan Wahyu saat memimpin sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Breaking News! TOK, Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J
Di persidangan, Wahyu menegaskan tidak ada latar belakang pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Wahyu justru menilai bahwa yang terjadi adalah sakit hati atas istri terdakwa dalang pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo.
Dikutip Ayosemarang.com dari Suara.com, menurut hakim, motif pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya adalah rasa sakit hati Putri Candrawathi terhadap Yosua.
Alasannya karena sikap atau tindakan Brigadir J menimbulkan rasa sakit hati yang begitu dalam terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan uraian di atas, motif pencabulan korban Putri Candrawathi yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dapat dibuktikan secara hukum," tegas hakim Wahyu.
"Sehingga menurut majelis hakim, motif tersebut lebih sesuai dengan sikap korban karena perbuatan atau sikap yang menimbulkan perasaan sakit hati mendalam terhadap perasaan Putri Candrawathi," sambung hakim.
Majelis hakim tidak yakin bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan kepada Putri Candrawathi atau yang lainnya.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi HUKUMAN MATI di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Karena itu, Wahyu menyimpulkan tidak ada bukti pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Maka Wahyu meminta agar alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J yang diduga melecehkan Putri Candrawathi juga harus dikesampingkan.