Hakim Tegaskan Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Terbukti: Yang Ada Sakit Hati

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:58 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi berada di ruang sidang menunggu majelis hakim yang akan membacakan vonis hukuman atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. (tangkap layar BreakingNews Kompas TV)
Terdakwa Putri Candrawathi berada di ruang sidang menunggu majelis hakim yang akan membacakan vonis hukuman atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. (tangkap layar BreakingNews Kompas TV)

"Dengan adanya alasan demikian, sehingga patut dikesampingkan," kata hakim Wahyu.***(Syarifuddin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X