Kecewa UMK 2022, Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI Wadul Bupati Batang Wihaji

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 13:40 WIB
Jajaran pengurus Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM)- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakujan audensi dengan Bupati Batang Wihaji. Perlu diketahui UMK Batang 2022  berdasarkan PP 36/2021 kenaikan 0,16 persen dari tahun 2021 yaitu dari Rp 2.129.117 menjadi Rp 2.132.535,02 atau naik Rp 3.418,02. (Muslihun/Kontributor Batang)
Jajaran pengurus Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM)- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakujan audensi dengan Bupati Batang Wihaji. Perlu diketahui UMK Batang 2022  berdasarkan PP 36/2021 kenaikan 0,16 persen dari tahun 2021 yaitu dari Rp 2.129.117 menjadi Rp 2.132.535,02 atau naik Rp 3.418,02. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kecewa dengan upah minum kabupaten atau UMK 2022, sebanyak 13 Jajaran pengurus Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM)- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)  Kabupaten Batang wadul Bupati Batang Wihaji

Dalam audensi yang bertempat di ruang kerja Bupati Batang, Ketua Pengurus Cabang FSP RTMM- SPSI Kabupaten Batang, Sucipto Adi, mengutarakan kekecewaanya penetapan UMK 2022 dengan formula PP 36/2021. 

"Penetapan UMK 2022 semua pekerja kecewa dengan Formula PP 36/2021. Kenikanya Rp3.418 itu berlaku masa kerja 0 sampai 1 tahun kami sudah menerima," jelasnya. 

Baca Juga: Tak Kunjung Rampung, Pelaksana Proyek Islamic Center Batang Kena Tegur

Dijelaskan juga bahwa dalam penetapan UMK 2022 tersebut ada surat edaran Gubernur Jateng penentuan UMK menggunkan sistem struktur skala upah. 

Pekerja diatas satu tahun, perusahaan harus meneraokan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yakni 2,25 persen. Sehingga kenaikanya menjadi Rp 50 rubu. 

"Oleh karena itu, saya harapkan Pak Bupati membuat surat turunan dari ederan gubernur supaya perusahaan mematuhi surat edaran dari gubernur maupun bupati," ungkapnya. 

Ia pun mengatakan, surat edaran gubernur mengarah pada keseimbangan, keharmonisan dan kesejahteraan. Selain itu juga perusahaan mematuhi hukum ketenagakerjaan. 

"Selama ini banyak perusahaan yang tidak mematuhi hukum ketenagakerjaan. Banyak karyawan yang tidak diikutkan BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," katanya 

Dalam masalah hubungan kerja, kata dia, juga tidak sesuai undang undang ketenagakerjaan. Bahwa pekerjaan yang tetap sebenarnya tidak di kontrak atau PKWT (Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu). Tetapi banyak perusahaan yang menggunakan aturan PKWT. 

"Dalam undang - undang maksimal kontrak itu lima tahun. Setelah itu menjadi karyawan tetap, tetapi banyak sekali perusahaan yang 6 tahun hingga 8 tahun masih pakai siatem kontrak," katanya. 

Para pekerja juga sangat dilematis, karena kalau tidak menandatangani kontrak alan di keluarakan atau tidak diperpanjang. 

Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan kesiapan menjembatani  aspirasi FSP RTMM- SPSI. 

"Saya sudah perintahkan kepala Disnaker untuk dikumpulkan dan diobrolkan antara SPSI dan Apindo yang difasilitas Pemkab," katanya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X