TEGAL, AYOSEMARANG.COM-- Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian atau Disnakerin Kota Tegal mulai melakukan sosialisasi besaran UMK Kota Tegal 2022 kepada para pengusaha, Rabu 8 Desember 2021.
Seperti yang diketahui, besaran UMK Kota Tegal 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 2.005.930,52.
Dengan begitu, para pengusaha di Kota Tegal wajib memberikan upah sesuai dengan UMK Kota Tegal 2022 mulai 1 Januari 2022.
Baca Juga: Kecewa UMK 2022, Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI Wadul Bupati Batang Wihaji
"Mulai 1 Januari 2022, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan wajib diberi upah sesuai UMK Kota Tegal 22. Itu semua wajib ditaati," kata Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan di Khas Tegal Hotel.
Sementara bagi yang lebih dari 12 bulan, maka upah harus berdasarkan struktur skala upah. Mereka harus mendapatkan upah yang layak bagi kemanusiaan.
Menurutnya, perusahaan yang kedapataan tidak mematuhi aturan pemberian upah minum, maka akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2022 Tertinggi di Jawa Tengah, Segini Besarannya
"Para pekerja yang merasa upahnya tidak sesuai bisa juga lapor ke kami. Bisa datang langsung atau lewat aplikasi Lapor Si Jaja," ucapnya.
Untuk memastikan kedisiplinan pemberian upah, pihaknya juga akan melakukan monitoring kepada masing-masing perusahaan dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.
Menanggapi itu, HRD Pasific Mal Tegal, Catur Atmi Pujiati mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya sosialisasi besaran UMK Kota Tegal 2022.
Baca Juga: Daftar UMK Jateng 2022 di 35 Daerah, Kota Semarang Tertinggi
Ia juga mengaku siap memberikan upah sesuai dengan UMK bagi tiap karyawannya.
"Kita siap. Di kita kebetulan tidak ada gejolak. Kita juga selalu komitmen mengikuti peraturan yang ada. Di awal tahun upah langsung kita sesuaikan," ucapnya.