SOLO, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Pusat batal menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
PPKM Level 3 batal diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah akan diterapkan.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Minta Percepatan Vaksinasi di 3 Daerah Ini
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan meski batal diterapkan, ada sejumlah pembatasan yang masih akan diterapkan.
Khususnya terkait dengan
persyaratan yang harus dipenuhi saat masyarakat hendak bepergian, salah satunya adalah tes PCR maupun antigen.
“Banyak pembatasan-pembatasan untuk itu. Perkumpulan-perkumpulan dibatasi hanya 50 orang, tidak boleh ada hiburan yang ada penontonnya, tidak ada olahraga yang ada penontonnya,” ujar Moeldoko kepada wartawan saat berkunjung ke UNS Surakarta, Selasa (7/12).
Baca Juga: Jelang Manchester United vs Young Boys, Ralf Rangnick Perkenalkan Dua Staf Pelatih Baru
Menurutnya, Presiden Jokowi ingin memberikan kelonggaran, namun ia juga harus memberikan penekanan pada penegakan protokol kesehatan.
Terkait perayaan Hari Natal, Moeldoko mengklaim telah melakukan pengecekan di sejumlah gereja dan mendapati penerapan protokol kesehatan (prokes) sudah dilakukan dengan baik.
“Langkah-langkah prokes itu saya cek di gereja dan semuanya sudah disiapkan dengan baik,” katanya.
Moeldoko juga tidak masalah dengan semua kegiatan termasuk baik itu rapat koordinasi (Rakor) dan workshop yang dilakukan instansi ke luar kota.
Baca Juga: Ganjar: Jateng Siap Sesuaikan Kebijakan Pemerintah di Momen Libur Nataru
“Nggak ada masalah sepanjang protokol kesehatan itu harus menjadi ukuran untuk dilaksanakan,” katanya.
Moeldoko menjelaskan, kawasan wisata diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk para pengunjung guna memonitor apakah pengunjung sudah melakukan vaksinasi atau belum.