BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Keterlambatan proyek pembangunan Islamic Center Batang di eks terminal truk Banyuputih mencapai minus 20 persen.
Atas keterlambatan tersebut Pemerintah Kabupaten Batang melayangkan surat peringatan kepada kontraktor pembangunan Islamic Center Batang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Batang, Nursito, membenarkan pihaknya memberikan peringatan kontraktor pembangunan Islamic Center Batang.
Baca Juga: Tak Kunjung Rampung, Pelaksana Proyek Islamic Center Batang Kena Tegur
"Peringatan pertama kami beri dua Minggu lalu. Saat ini, kami masih memberi test case atau uji coba hingga 12 Desember," kata Nursito di kantornya, Kamis 9 Desember 2021.
Ia mengatakan jika hasil evaluasi tidak memenuhi target, maka pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua. Jika hingga batas waktu tidak selesai, maka kontraktor bisa terjadi terancam blakclist.
Nursito juga menegaskan jika ada keterlambatan pada rencana kerja 0-70 persen maka status menuju kontrak kritis. Lalu, saat ada keterlambatan lebih dari 5 persen pada target 70-100 persen, maka masuk masa kontrak kritis.
"Jika terlambat, kami masih memberi kesempatan perpanjangan dengan denda. Tapi jika tidak selesai, maka kami blacklist," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Wihaji Marah, Pembangunan Islamic Center Batang Alami Keterlambatan
Kepala Bidang Tabaling, Danang Purwanto menyebut, evaluasi proyek masih menggunakan Mutual Check (MC) 50. Pihak kontraktor mengajukan evaluasi dengan MC 100.
"Ada pekerjaan yang tidak terhitung jika menggunakan MC 50 meski sudah melebihi rencana. Karena itu, mereka mengajukan evaluasi dengann MC 100 l," jelasnya.
Ia menilai secara teknis seharusnya kontraktor bisa menyelesaikan. Hal itu tergantung manajemen pelaksana proyek di lapangan.
Danang menyebut, pelaksana beralasan ada beberapa kendala antara lain supply material, hingga koordinasi tenaga kerja tidak maksimal.
"Tenaga kerja banyak tapi tidak sesuai target. Kalau perhitungan sekarang progres masih 50 persen dari target 70 persen," jelasnya.