Aturan ini berlaku bila di dalamnya terdapat tempat buang hajat.
Ibn ‘Abidin mengatakan, larangan melafalkan dzikir pada tempat kotor lebih jelas, ketimbang perintah umum melafalkan dzikir dan doa, khususnya pada saat wudhu.
Hal ini ditekankan guna menghormati kesucian kalimat dzikir dan doa.
Hukum berwudhu di kamar mandi.
Ustadz Habib Syauqi Al Haddad mengatakan, jika memungkinkan lebih baik wudhu di luar kamar mandi.
Namun bila terpaksa, maka hukum berwudhu di kamar mandi hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan.
Sedangkan, untuk membaca lafal dzikir atau doa di kamar mandi hukumnya makruh (mendekati dosa) dan membatin dzikir dan doa di dalam hati tetap diperbolehkan (mubah).
Sedangkan berkaitan dengan membaca doa setelah wudhu, maka sebaiknya dibaca pada saat keluar dari kamar mandi.
Kesimpulannya bahwa hukum wudhu di kamar mandi adalah mubah (diperbolehkan), dengan catatan bacaan doa atau dzikir dilakukan di dalam hati.
Berikut adab berwudhu di kamar mandi.
Di dalam kamar mandi terdapat adab yang harus diperhatikan bagi setiap muslim, baik sedang buang hajat maupun bersuci seperti saat berwudhu.
1. Dilarang membaca doa di dalam kamar mandi, karena merupakan tempat kotor.
Imam Nawawi dalam kitabnya berpendapat:
"Mereka (para ulama) bersepakat bahwa orang junub jika ia mentadabburi Al-Quran dengan hatinya tanpa menggerakkan lisannya, tidaklah terhitung membaca dan melanggar keharaman membaca Al-Qur'an bagi orang junub."
Sedangkan Al Munzir berkata: "Ikrimah berkata, seseorang tidak boleh berzikir kepada Allah saat berada di kamar mandi (toilet) dengan lisannya, tetapi (boleh) dengan hatinya.'"