Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Tinggal Klik-Klik Saja

photo author
- Minggu, 12 Desember 2021 | 20:25 WIB
Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online  (Istimewa)
Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Cara ini terbilang mudah, Anda hanya perlu mengklik-klik saja di ponsel.

Kini, membayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Jadi, Anda tidak perlu lagi datang ke Samsat terdekat.

Selain itu, dengan cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online maka Anda tidak perlu mengantre lagi di Samsat. Dengan demikian, potensi keramaian di tengah pandemi dapat berkurang.

Samsat memperkenalkan aplikasi SIGNAL, atau Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini nantinya yang akan digunakan sebagai media pembayaran urusan pajak motor, sehingga semua proses berjalan lebih prakti. Tak hanya itu aplikasi SIGNAL juga bisa membantu Anda membayar berbagai pajak lainnya.

Baca Juga: Siapkan 4 Syarat Perpanjangan SIM Ini sebelum ke Simling

Sebelum ke cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online, berikut cara registrasi di SIGNAL, seperti dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang:

Registrasi SIGNAL

Setelah mengunduh aplikasi SIGNAL, Anda bisa melakukan regitrasi pengguna dengan cara berikut ini.

1. Masukkan data pribadi (NIK, Nama sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi), kemudian ulangi memasukkan kata sandi sebagai konfirmasi

2. Masukkan foto eKTP

3. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM A, B, C, D dan Internasional

4. Masukkan OT yang dikirimkan ke nomor Anda

5. Proses registrasi akan berhasil jika semua berhasil di verifikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X