Proses pengambilan keterangan bersama ini tidak hanya berhenti di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, namun juga di BKPP.
Melalui keterangan tersebut, akan dianalisa apakah dasar perceraian bisa dilanjutkan atau dibatalkan.
Menurutnya, proses permohonan surat izin perceraian di kalangan PNS ini selain sebagai bentuk kewajiban administrasi, juga sebagai langkah nyata dinas untuk menciptakan kerukunan dalam keluarga PNS.
Dalam aturan yang juga sudah disebutkan di atas, apabila pejabat tekait pemberi izin perceraian lalai dalam tugasnya sehingga tidak mengabulkan atau menolaknya, pejabat bersangkutan dikenai juga hukuman disiplin. (Adv/Zaidi)
Baca Juga: Doa Sembuh dari Segala Penyakit, Lengkap dengan Tuntunannya