Berikut Ini 6 Alasan PNS Boleh Bercerai

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 17:59 WIB
Ilustrasi, PNS (setkab)
Ilustrasi, PNS (setkab)

Proses pengambilan keterangan bersama ini tidak hanya berhenti di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, namun juga di BKPP.

Melalui keterangan tersebut, akan dianalisa apakah dasar perceraian bisa dilanjutkan atau dibatalkan.

Menurutnya, proses permohonan surat izin perceraian di kalangan PNS ini selain sebagai bentuk kewajiban administrasi, juga sebagai langkah nyata dinas untuk menciptakan kerukunan dalam keluarga PNS.

Dalam aturan yang juga sudah disebutkan di atas, apabila pejabat tekait pemberi izin perceraian lalai dalam tugasnya sehingga tidak mengabulkan atau menolaknya, pejabat bersangkutan dikenai juga hukuman disiplin. (Adv/Zaidi)

Baca Juga: Doa Sembuh dari Segala Penyakit, Lengkap dengan Tuntunannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X