Gunakan Sabu 0,99 gram, Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 07:57 WIB
Warga Kota Magelang ER (36) terancam 12 tahun penjara usai ditangkap Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota saat kedapatan mengonsumsi dan menguasai sabu seberat 0,99 gram. (Humas Polres Kota Magelang)
Warga Kota Magelang ER (36) terancam 12 tahun penjara usai ditangkap Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota saat kedapatan mengonsumsi dan menguasai sabu seberat 0,99 gram. (Humas Polres Kota Magelang)

MAGELANG, AYOSEMARANG.COM – Polisi berhasil meringkus seorang wanita yang beprofesi sebagai penjual baju online karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Warga Kota Magelang ER (36) terancam 12 tahun penjara usai ditangkap Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota saat kedapatan mengonsumsi dan menguasai sabu seberat 0, 99 gram

Menurut Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi, ER ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35.

Baca Juga: Orang Tua Harus Tahu, Ini Cara Pendaftaran Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,” terang Supriyadi.

Kompol Supriyadi mengatakan, pada Sabtu 9 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi narkotika. Berkat laporan tersebut, Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka dirumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan bersama anggota Polwan. Secara kooperatif, ER mengakui bahwa memiliki sabu. Kemudian tersangka menunjukkan barang berupa sebuah bungkusan dalam lakban warna hitam.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Korlantas Gelar Pelatihan Safety Riding Bagi Driver Ojol

“Setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, dan barang lainnya yang terkait dengan perkara narkotika tersebut,” terang Supriyadi.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Rizky Nazar, Positif Pakai Ganja

Sementara tersangka kepada media mengaku telah mengonsumsi barang haram itu sejak setahun lalu. Tersangka juga mengatakan bahwa barang tersebut dipesan melalui online dan tidak mengenal pengirimnya.

“Beli dari COD, 1 paket 1 juta. Selama setahun ini sudah beberapa kali memakai dan memesan melalui online,” ujar ER.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X