Pesan Suara WhatsApp Kini Dapat Didengar Ulang sebelum Dikirim

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 03:01 WIB
WhatsApp perkenalkan fitur baru yang bisa mendengarkan kembali pesan suara sebelum dikirim ke orang lain (PIXABAY/Pexels)
WhatsApp perkenalkan fitur baru yang bisa mendengarkan kembali pesan suara sebelum dikirim ke orang lain (PIXABAY/Pexels)

AYOSEMARANG.COM -- WhatsApp memperkenalkan fitur barunya yang dapat mendengarkan voice note atau pesan suara sebelum dikirim.

Tentu fitur ini dapat membantu Anda mengecek kembali apakah ada kesalahan ucap ketika merekam pesan suara. Dengan demikian, Anda dapat langsung memperbaiki salah ucap di voice note WhatsApp tersebut dengan pesan baru.

Kendati simpel, akan tetapi fitur ini tentu sangat berguna bagi pengguna WhatsApp. Adapun untuk menggunakan fitur ini juga mudah.

Berikut cara menggunakan fitur WhatsApp ini, dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang:

Baca Juga: YouTuber Paling Populer di Indonesia selama 2021

Cara menggunakan fitur mendengarkan ulang pesan suara

1. Pertama, buka aplikasi WhatsApp di ponsel dan buka kontak yang akan kamu kirimi pesan

2. Tekan dan tahan simbol mik di WhatsApp, sama seperti saat kalian ingin mengirim pesan suara

3. Geser simbol mik tadi ke atas, sehingga mode hands-free aktif

4. Mulailah berbicara, menyampaikan pesan yang ingin dikirim

Baca Juga: 5 Hero Jagoan para Player Pro di M3 World Championship Mobile Legends

5. Tekan tanda kotak/stop bewarna merah yang muncul di tengah setelah kamu selesai berbicara

6. Tekan tanda segitiga/play di bagian kiri untuk mendengarkan pesan suara yang hendak di kirim

7. Tekan tombol hapus di bagian kiri bawah jika kamu tak ingin pesan suara itu dikirim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X