Pengelola Pelabuhan PLTU Batang Bantah Lakukan Tagihan Bodong, Beberkan Kesalahan Agen Kapal

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 14:30 WIB
Kantor PT Aquilla Transindo Utama yang berada di Raya Sigandu - Ujungnegoro Batang.    Foto: Muslihun kontributor Batang
Kantor PT Aquilla Transindo Utama yang berada di Raya Sigandu - Ujungnegoro Batang.   Foto: Muslihun kontributor Batang

Baca Juga: 10 KK Tolak Relokasi, Bupati Batang Takut Warganya Jadi Korban Perluasan Kawah Siglagah

Terkait kenaikan harga jasa pandu, ia mengatakan sudah melakukan pemberitahuan sebelumnya. Bahwa ada harga jasa pandu baru dari kementrian mulai 1 Agustus 2021.

"Setelah itu, mereka tidak mau bayar lagi. Sudah ada rumusnya terkait hal itu. Dan kami memberikan diskon hingga 50 persen pada seluruh agen kapal," jelasnya.

Terkait tudingan pemalsuan tanda tangan dan cap perusahaan, ia juga membantah. Seharusnya, pihak agen kapal datang ke kantornya untuk menyerahkan dokumen disertai tanda tangan. Tapi, tidak ada yang datang ke kantor.

"Malah justru dikirim hasil scan ya. Lalu, kami memang menghubungi agen kapal, dalam hal ini Saiful. Tidak harus direkturnya, yang penting agen," ucapnya.

Agus menyebut sudah berusaha berkomunikasi dengan pihak PT Sparta, namun usahanya mental. Dua kali dimediasi dengan Syahbandar, pihak agen kapal itu tidak datang.

Ia berujar lebih suka jika pihak PT Sparta Putra Adhyaksa berkomunikasi langsung dengan pihaknya. Sehingga permasalahan terkait tagihan bisa clear.

Terkait proses hukum, pihaknya pun siap melalui hal itu. Pihaknya sudah mempunyai bukti-bukti untuk membantah pelaporan terhadap perusahaannya.

Baca Juga: Dugaan Tagihan Fiktif Rp 320 Juta Muncul di Proyek PSN PLTU Batang

"Di sini 85 persen adalah pekerja asli Batang. Lalu ada juga perusahaan agen kapal yang asli kabupaten Batang, seluruh akta hingga kantor pusat di Batang. Tidak hanya mereka," ucapnya menyinggung kontribusi tenaga kerja lokal.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng membenarkan laporan tersebut. Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan progres kasus itu.

"Benar, tapi saat ini masih dalam penyelidikan," katanya singkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X