WASPADA Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jawa

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 07:07 WIB
BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan selatan Jawa dan perairan Samudra Hindia selatan. (pixabay)
BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan selatan Jawa dan perairan Samudra Hindia selatan. (pixabay)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan selatan Jawa dan perairan Samudra Hindia selatan hari ini, Senin 20 Desember 2021.

Menurut BMKG Tunggul Wulung Cilacap, berpotensi terjadi gelombang tinggi mencapai 2,5 meter - 4 meter di perairan selatan Jawa, seperti di Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Pangandaran, Cilacap, Kebumen, Puworejo dan Yogyakarta.

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi, Rendi Krisnawan mengatakan, gelombang tinggi dipengaruhi pola angin di wilayah Indonesia bagian utara yang dominan bergerak dari Barat-Timur Laut dengan kecepatan angin sekitar 5-20 knot.

Baca Juga: Dampak La Nina, BMKG Jateng Peringatkan Bakal Banyak Bencana Alam

Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Tenggara-Barat Daya dengan kecepatan angin sekitar 5-20 knot.

''Kami ingatkan agar pelaku aktivitas pelayaran lebih berhati-hati saat melaut. Termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivias di pesisir,'' katannya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Suara.com, Senin 20 Desember 2021.

Pihaknya mengimbau, para nelayan atau pelaku pelayaran dengan kapal tongkang, kapal feri dan kapal berukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar, diminta untuk memperhatikan adanya potensi gelombang tinggi.

Baca Juga: Bacaan Selawat Munjiyat, Menghindarkan dari Bencana dan Bahaya

Termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah pesisir, juga diminta agar lebih berhati-hati karena gelombang tinggi juga berpotensi di wilayah perairan pantai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X